Nasional . 11/12/2025, 19:40 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Perlu digarisbawahi: besar tunjangan PPPK dapat berbeda antar instansi, termasuk di BGN.
Jelas ya.
Status PPPK:
mendapatkan gaji tetap
kontrak minimal satu tahun dengan perpanjangan
status resmi negara
mendapat tunjangan
Ini jauh lebih stabil dibandingkan tenaga honorer yang selama ini tidak memiliki struktur gaji baku dan tidak dijamin regulasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media