fin.co.id - Jagad media sosial kembali dibuat geger dan panas! Konten kreator Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kenapa? Karena ucapannya yang diduga bermuatan ujaran kebencian SARA dan menghina masyarakat Sunda kini sudah viral dan memantik kemarahan publik. Hati-hati, kasus ini bukan main-main karena ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara!
Gara-gara mulut, badan ikut menanggung! Pernyataan kontroversial tersebut pertama kali beredar luas setelah diunggah oleh akun Instagram cat_warrior_indonesia. Akun ini memuat rekaman Adimas saat sedang melakukan siaran langsung (live streaming) dan secara terang-terangan melontarkan kalimat bernada rasis yang menyasar masyarakat Sunda. Ini bukan sekadar gimmick, ini adalah dugaan penghinaan terhadap kehormatan suku!
Akibat ucapan yang sangat menyinggung itu, Cepi Hendrayani, seorang advokat berdarah Sunda, langsung bergerak cepat. Cepi merasa kehormatan suku Sunda telah dinistakan secara terbuka di ruang digital. Tidak butuh waktu lama, pada Jumat, 12 Desember 2025, Cepi resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib di Polda Metro Jaya. Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap praktik rasisme dan kebencian SARA di media sosial.
Ucapan Viral yang Melampaui Batas: Apa Persisnya yang Diucapkan?
Dalam rekaman siaran langsung yang kini sudah menjadi barang bukti, Adimas diduga kuat mengeluarkan ucapan yang sangat provokatif, berbunyi: "semua orang Sunda anjing, Viking anjing… Pokoknya semua Sunda anjing."
Meskipun beberapa pengguna lain dalam siaran langsung itu membalas atau mungkin mencoba menghentikannya, Adimas justru kembali menegaskan ucapannya. Ini bukan hanya penghinaan terhadap etnis Sunda, tetapi juga menyasar kelompok suporter yang memiliki basis besar di Jawa Barat. Tindakan ini jelas memicu kegaduhan yang sangat masif.
Lebih lanjut, pelapor juga menyoroti adanya unggahan lain yang menyertakan narasi tambahan, yang menurutnya, mempertegas unsur kebencian tersebut. "Unggahan lain menyertakan narasi tambahan yang mempertegas unsur kebencian, disertai penyebutan isu-isu personal yang memantik lebih banyak reaksi publik," kata Cepi kepada awak media pada Jumat, 12 Desember 2025.
Kronologi Singkat: Siaran Langsung Berbuntut Laporan Polisi
Bagaimana kasus ini bisa sampai ke ranah hukum? Berikut rangkuman kronologinya:
Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB: Pelapor, Cepi Hendrayani, melihat konten video rasis tersebut beredar di Instagram.
Lokasi Kejadian: Siaran langsung (live streaming) itu diduga dilakukan di Gedung Yarnati lantai 3, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Jumat, 12 Desember 2025: Cepi Hendrayani resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.