Materiil: Yaitu rusaknya kehormatan dan nama baik masyarakat Sunda secara kolektif.
Immateriil: Dampaknya dianggap tidak terukur. Mengapa? Karena ucapan tersebut menimbulkan kegaduhan publik yang meluas, memantik perpecahan, dan merusak tatanan sosial yang menjunjung tinggi toleransi.
Laporan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata. Praktik ujaran kebencian dan rasisme yang kian marak di media sosial harus segera dihentikan. Konten kreator, kini saatnya berpikir ribuan kali sebelum melontarkan ujaran kebencian. Sebab, UU ITE siap menanti! Kasus Adimas Firdaus ini akan menjadi sorotan penting bagaimana hukum di Indonesia menindak tegas pelaku rasisme di dunia maya. - Rafi Adhi/Disway -