fin.co.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali menindak tiga Subjek Hukum (PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS) yang diduga melanggar aturan tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Dengan tambahan ini, jumlah total perusahaan yang telah disegel mencapai 11 entitas.
"Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Jumat, 12 Desember 2025.
Menurut Raja Juli, hasil pendalaman Ditjen Gakkum menunjukkan dugaan tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar (Pasal 78 ayat (6)).
Tim Ditjen Gakkum sedang mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap jaringan pelaku dan modus operandi perusakan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan.
"Di PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan yaitu sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat ekskavator, satu unit buldozer dalam keadaan rusak, satu unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, dan satu unit mesin bor," jelasnya.
Tim PPNS Ditjen Gakkum akan mendalami kaitan barang bukti tersebut dengan kasus 4 truk bermuatan kayu dari lokasi PHAT JAM yang tidak dilengkapi dokumen resmi (SKSHH-KB). Untuk memperkuat penyidikan, Ditjen Gakkum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.
"Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat," imbau Raja Juli.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pihaknya akan menelusuri motif dan terduga pelaku bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap," ungkap Dwi.
Ditjen Gakkum akan fokus menyidik tindak pidana kehutanan di kawasan hutan dan areal PHAT, sementara Gakkum Lingkungan Hidup menangani unsur kerusakan lingkungan akibat banjir yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
(Anisha Aprilia)