Polda Jabar dan Metro Jaya Kompak Sikat Resbobb, Imbas Hina Suku Sunda & Viking!

news.fin.co.id - 12/12/2025, 16:37 WIB

Polda Jabar dan Metro Jaya Kompak Sikat Resbobb, Imbas Hina Suku Sunda & Viking!

Polda Jabar dan Polda Metro Jaya kompak usut YouTuber Resbobb (Adimas Firdaus) atas dugaan ujaran kebencian SARA terhadap Suku Sunda dan suporter Viking.

Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara UU ITE Menanti!

Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya menjerat Adimas Firdaus dengan pasal-pasal berlapis terkait ujaran kebencian, yang menggarisbawahi betapa seriusnya kasus ini di mata hukum. Pasal-pasal yang dipersoalkan antara lain:

  • Pasal 27 Ayat 3 UU ITE: Terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
  • Pasal 28 Ayat 2 UU ITE: Tentang penyebaran konten bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
  • Pasal 45A Ayat 2 UU ITE: Pasal sanksi dengan ancaman pidana fantastis hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar!
  • Pasal 55 jo. 56 KUHP: Tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.

Penyidik, baik di Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya, kini tengah mendalami seluruh unsur dalam konten tersebut, termasuk memeriksa rekam jejak digital dan klarifikasi yang telah disampaikan Resbobb. Alat bukti berupa dua saksi dan flash disk berisi screenshot akun dan rekaman unggahan sudah diserahkan kepada penyidik.

Kerugian yang diakui pelapor bukan hanya materi, melainkan juga kerugian imateriil yang tidak terukur karena rusaknya kehormatan dan nama baik masyarakat Sunda, serta menimbulkan kegaduhan publik yang meluas. Cepi Hendrayani berharap, langkah hukum ini menjadi pelajaran keras bagi semua konten kreator untuk tidak menjadikan ujaran kebencian SARA sebagai komoditas demi traffic atau popularitas sesaat.

Dengan keterlibatan dua Polda, dipastikan kasus Youtuber Resbobb ini akan diusut hingga tuntas, menjadikannya peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan isu SARA di ruang digital. - Rafi Adhi/Disway

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID