fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai, penerbitan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Polri sebagai langkah implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah sesuai dengan prinsip konstitusionalisme.
Putusan MK sebelumnya membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur penempatan anggota Polri di luar struktur institusi Kepolisian.
Politikus Partai NasDem ini menekankan, Perkap 10/2025 merupakan wujud nyata pelaksanaan mandat MK untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan, dan penataan ulang norma secara konstitusional.
“Perkap ini merupakan penterjemahan spirit dan mandat Putusan MK agar hadir jaminan dan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, sekaligus implementasi konstitusional Pasal 30 Ayat (4) dan amanah TAP MPR No. VII/2000,” ujar Rudianto saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Desember 2025.
Sebelum Perkap diterbitkan, aturan terkait penempatan anggota Polri di luar struktur Kepolisian menimbulkan kekaburan norma atau confusing of norm. Pasal 28 Ayat (3) UU Polri tidak menjelaskan kementerian atau lembaga mana saja yang relevan dengan tugas dan fungsi anggota Polri, sehingga menimbulkan multitafsir.
Dengan hadirnya Perkap baru, batasan lembaga yang dapat diisi anggota Polri menjadi jelas, terukur, dan eksplisit.
“Dengan Perkap ini, terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, sekaligus memberi kepastian hukum bagi peran anggota Polri di luar institusi Kepolisian,” terang Rudianto.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025.
Perkap ini mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menempati 17 kementerian dan lembaga, termasuk kementerian, badan, komisi, organisasi internasional, maupun kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Beberapa kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, juga Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Anisha Aprilia)
Terungkap! 17 Kementerian dan Lembaga Kini Bisa Ditempati Anggota Polri, Ini Daftarnya
news.fin.co.id - 12/12/2025, 18:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Anisha Aprilia