Nasional . 13/12/2025, 19:11 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Menurutnya, efektivitas belanja negara akan menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja kementerian dan lembaga, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Di sisi lain, Menkeu Purbaya juga menegaskan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Padahal, kebijakan ini sebelumnya diusulkan kuat oleh mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan sempat direncanakan berlaku mulai 2025.
Rencana pengenaan cukai MBDK bahkan telah tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2025 sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara.
Namun, Menkeu Purbaya menilai pemerintah perlu lebih berhati-hati agar kebijakan fiskal tidak justru menekan daya beli masyarakat.
“Kita harus pastikan kondisi ekonomi pulih sepenuhnya sebelum menambah beban konsumsi masyarakat,” ujarnya seusai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin 8 Desember 2025.
Menkeu Purbaya menyebut, cukai minuman berpemanis baru akan dipertimbangkan kembali jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai kisaran 6 persen.
“Iya 6 persen atau di (kisaran-kisaran) deket-deket situ,” kata Menkeu Purbaya.
Ia memperkirakan, peluang penerapan kebijakan tersebut mungkin terbuka pada paruh kedua 2026, dengan catatan laju pertumbuhan ekonomi sudah mendekati target tersebut.
“Kita lihat mungkin 2026 bisa second half bisa jadi. Saya anggap ekonominya tumbuh lebih cepat di 6 persen ya,” lanjutnya.
Penundaan cukai MBDK ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pasalnya, dalam rancangan APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun.
Meski begitu, Menkeu Purbaya memastikan pemerintah telah menyiapkan alternatif sumber penerimaan, salah satunya melalui rencana pengenaan bea keluar atas emas dan batu bara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media