Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Terungkap, Begini Kronologinya

news.fin.co.id - 13/12/2025, 17:39 WIB

Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Terungkap, Begini Kronologinya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Rafi Adhi

fin.co.id - Polisi membeberkan rangkaian peristiwa pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya korban dan menyeret enam anggota Polri sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan kejadian bermula ketika kendaraan milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh dua korban berinisial NAT dan MET.

"Secara garis besar unit kendaraan dari AM diberhentikan oleh pihak mata elang sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak di cabut," ujar Budi kepada awak media, Sabtu 13 Desember 2025.

Situasi di lokasi kemudian memanas. Terjadi adu mulut antara pihak-pihak yang terlibat hingga berujung pada dugaan pengeroyokan.

Advertisement

"Pihak anggota Polri itu tidak terima atas perbuatan tersebut dan terjadi cocok dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia, ini fakta di lapangan," terangnya.

Budi menambahkan, lima tersangka lain diketahui berada bersama AM saat insiden terjadi. "Yang lima orang memang ada bersama AM, karena memang membantu rekannya yang sedang cekcok," sebutnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, para pelaku pengeroyokan dua matel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Trunoyudo kepada awak media.

Atas pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Trunoyudo juga menegaskan bahwa keenamnya merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," jelasnya.

"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," imbuhnya.

Adapun identitas keenam tersangka yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Advertisement

"Yang pertama-tama kami menyayangkan, salah satu bentuk kekerasan itu dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," ujarnya kepada awak media, Sabtu 13 Desember 2025.

Chairul Anam, yang akrab disapa Cak Anam, menyatakan Kompolnas mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut. Ia mengapresiasi penanganan yang tidak hanya menyentuh aspek etik, tetapi juga proses pidana.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID