Geger Perkap 10/2025: Pakar Ungkap Narasi Pembangkangan Kapolri ke Presiden Prabowo Hanya Isu Menyesatkan!

news.fin.co.id - 14/12/2025, 20:20 WIB

Geger Perkap 10/2025: Pakar Ungkap Narasi Pembangkangan Kapolri ke Presiden Prabowo Hanya Isu Menyesatkan!

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

fin.co.id - Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan personel Polisi aktif di berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) telah memicu badai kontroversi di ruang publik. Isu ini tidak hanya berkutat pada hukum, tetapi juga meluas ke ranah politik, bahkan muncul tuduhan liar bahwa Perkap ini adalah bentuk "pembangkangan" Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo. Namun, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah, membantah keras narasi tersebut, menyebutnya sebagai upaya yang menyesatkan publik.

Menurut Amir Hamzah, Perkap 10/2025 sama sekali tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menekankan bahwa proses penerbitan regulasi ini sudah melalui prosedur yang benar. "Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden," ungkap Amir. Dia menegaskan, sangat keliru jika ada pihak yang menyebutnya sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden. Dalam sistem presidensial, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis seperti ini tanpa sepengetahuan dan restu dari Presiden.

Perkap Bukan Pelanggaran Konstitusi, Tapi Instrumen Teknis

Amir Hamzah menilai tuduhan pelanggaran konstitusi terhadap Perkap ini lebih didorong oleh kepentingan politis, bukan analisis hukum yang utuh. Ia mendesak publik untuk membaca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara kontekstual dan sistematis, tidak memotongnya secara parsial demi kepentingan narasi tertentu.

Advertisement

"Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," imbuhnya. Amir menjelaskan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim. Aturan ini sah selama tidak mengubah norma undang-undang induk dan tidak menabrak prinsip konstitusional yang berlaku.

Dengan demikian, Amir melihat bahwa framing yang menyebut Perkap ini sebagai 'pembangkangan Kapolri' adalah narasi yang dipaksakan. Tujuannya hanya satu: menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri, sebuah kondisi yang menurut Amir tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan, sehingga mustahil bertindak di luar kendali dan kebijakan Presiden.

Kontestasi Tafsir Hukum: Trauma Sejarah vs Fleksibilitas Administratif

Polemik mengenai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas di tengah masyarakat. Di satu sisi, publik diliputi kekhawatiran mendalam terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan, sebuah trauma sejarah yang membuat masyarakat sangat berhati-hati terhadap kekuasaan aparat. Trauma ini mendorong munculnya kritik yang berhati-hati terhadap setiap kebijakan penempatan aparat di jabatan sipil.

Namun, di sisi lain, negara juga membutuhkan fleksibilitas administratif yang memadai untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif. Banyak kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis spesifik yang dimiliki personel Polri, misalnya di bidang intelijen, cyber security, atau penegakan hukum tertentu.

Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu yang sensitif. Amir Hamzah mengingatkan, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasan yang diatur, kritik tersebut berisiko hanya menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Ia mendorong diskursus publik agar tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. "Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," pungkasnya.

Regulasi Jelas: UU Polri dan Mutasi Menghindari Rangkap Jabatan

Menanggapi polemik ini, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, telah memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa Perkap 10/2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi Polri ke jabatan di K/L. Pengalihan ini sudah dilandasi oleh beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Trunoyudo menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan regulasi tersebut, Polri menerbitkan Perkap 10/2025. Perkap ini mencantumkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri. Instansi tersebut meliputi Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Advertisement

Lembaga lain yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menghindari adanya rangkap jabatan dan potensi penyimpangan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang terpilih menjadi perwira tinggi (pati) atau perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan resmi pada kementerian/lembaga tersebut. - Anisha Aprilia/Disway

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID