Kontroversi Perpol 10/2025 Tuntas: Pakar Ungkap Alasan Polisi Aktif Boleh Duduki 17 Jabatan K/L

news.fin.co.id - 14/12/2025, 12:59 WIB

Kontroversi Perpol 10/2025 Tuntas: Pakar Ungkap Alasan Polisi Aktif Boleh Duduki 17 Jabatan K/L

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) (istimewa)

Intinya:

  1. Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
  2. Batasan MK Hanya Menghapus Frasa Multitafsir
  3. Memastikan Profesionalitas dan Kepastian Hukuml

Advertisement

Pakar hukum R Haidar Alwi mematahkan kontroversi seputar Perpol 10/2025 yang mengizinkan Polisi aktif menduduki 17 jabatan di K/L. Ia menegaskan, regulasi ini bukan melanggar, melainkan justru memperjelas batasan yang telah Mahkamah Konstitusi tetapkan, menjamin profesionalitas, dan memenuhi kebutuhan keahlian teknis negara.

fin.co.id - I su mengenai penempatan personel aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) kembali memanas. Regulasi terbaru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, menetapkan 17 instansi yang kini membuka pintu lebar bagi perwira Polri. Kebijakan ini segera memicu perdebatan sengit di ruang publik, menimbulkan pertanyaan besar: apakah aturan baru ini menabrak pagar konstitusi yang telah Mahkamah Konstitusi (MK) bangun?

Namun, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, langsung meredam kekhawatiran itu. Dia dengan tegas menyatakan bahwa Perpol 10/2025 justru sejalan dengan amar putusan MK. Haidar Alwi membantah keras tuduhan yang menyebut regulasi ini bertentangan dengan konstitusi, memberikan analisis tajam yang wajib Anda simak.

Mengapa Perpol 10/2025 Sebenarnya Selamat dari Sanksi Konstitusi?

Kekhawatiran publik muncul karena banyak yang salah memahami batasan yang MK buat. Haidar Alwi menjelaskan, tudingan bahwa Perpol 10/2025 melanggar Putusan MK tidak memiliki dasar yang kuat, baik secara logika konstitusional maupun hukum. Menurutnya, substansi dalam regulasi penempatan ini justru mengikuti batasan yang telah MK tetapkan, bukan malah menyimpanginya.

Jangkar utama polemik ini terletak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Apa sebenarnya yang diputuskan oleh lembaga penjaga konstitusi itu? Haidar Alwi mengungkap bahwa MK hanya menghapus frasa multitafsir, yaitu "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Inilah detail krusial yang sering luput dari perhatian publik.

“Putusan MK tidak pernah melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian,” tegas Haidar Alwi. Anda harus mencatat poin ini. Penghapusan frasa tersebut hanya bertujuan untuk membersihkan celah hukum yang bisa menimbulkan penafsiran liar terkait penugasan personel Polri yang tidak relevan dengan tugas pokoknya. Keputusan MK bukan larangan total!

Batasan Tegas yang Justru Diperjelas

Advertisement

Sinyalemen penting yang Haidar Alwi sampaikan membuka tabir hukum yang berlaku. Polisi aktif tetap memiliki peluang untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri. Mereka tidak perlu pensiun atau mengundurkan diri sebagai anggota, asalkan jabatan tersebut punya kaitan erat dengan tugas-tugas kepolisian. Inilah syarat mutlak yang menjadi pembeda antara penugasan yang sah dan yang melanggar ketentuan.

Lantas, bagaimana dengan 17 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang Perpol 10/2025 atur? Regulasi ini menetapkan bahwa 17 K/L tersebut memiliki hubungan yang sangat spesifik dan berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian. Keterkaitan ini yang menjadikan penempatan perwira Polri di sana sah dan tidak melanggar amar Putusan MK maupun Undang-Undang Polri. Kebijakan ini sungguh membatasi penempatan pada ranah yang relevan dan strategis.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID