fin.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi melaporkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar kini sudah bisa dicairkan oleh guru madrasah non-sertifikasi.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan pendidik, khususnya Guru Madrasah Non-PNS yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan keagamaan di Indonesia.
Kabar baiknya, notifikasi penerima BSU Kemenag 2025 sudah mulai muncul dan dapat diunduh langsung melalui aplikasi Simpatika. Guru yang dinyatakan lolos verifikasi dapat segera menyiapkan dokumen pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
BSU ini khusus diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang belum tersertifikasi, dan telah memenuhi kriteria berdasarkan data resmi Kemenag. Proses penetapan penerima dilakukan melalui sistem terintegrasi Simpatika untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan.
Guru yang menerima notifikasi BSU di akun Simpatika diwajibkan mencetak dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat utama pencairan bantuan.
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 di Simpatika
Bagi guru yang belum yakin apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU, berikut langkah mudah untuk melakukan pengecekan:
-
Kunjungi laman resmi: https://simpatika.siap.id/madrasah/
-
Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK
-
Masuk ke menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
-
Periksa notifikasi penerimaan BSU
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan ucapan selamat serta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Sebaliknya, jika belum terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025
Setelah dinyatakan sebagai penerima, guru dapat langsung melakukan pencairan dengan mengikuti tahapan berikut:
1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Unduh dan cetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non-PNS melalui akun Simpatika.