SE Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Sekolah Dilarang Bebani Murid dengan PR

news.fin.co.id - 15/12/2025, 15:54 WIB

SE Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Sekolah Dilarang Bebani Murid dengan PR

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti mengumumkan insentif bulanan untuk tenaga pendidik non-ASN akan dinaikkan menjadi Rp400.000 mulai tahun 2026.

  • Risiko bencana di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan

  • Jalur evakuasi dan titik aman

  • Nomor layanan darurat

  • Keselamatan di jalan raya, tempat wisata alam, serta di rumah

Langkah ini dinilai penting mengingat libur Natal dan Tahun Baru identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk perjalanan ke daerah wisata.

Dalam SE tersebut, Mendikdasmen juga memberikan perhatian khusus pada peran orang tua. Orang tua diimbau memanfaatkan libur sekolah untuk membangun waktu berkualitas bersama anak, sekaligus mendorong kebiasaan literasi dan numerasi di rumah secara santai dan kontekstual.

Selain itu, orang tua diminta mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak. Pendampingan diperlukan agar anak terhindar dari konten berbahaya seperti:

Advertisement
  • Kekerasan

  • Pornografi

  • Perjudian

  • Perundungan siber

  • Disinformasi dan hoaks

Isu perlindungan anak menjadi perhatian serius dalam SE Nomor 14 Tahun 2025. Orang tua diingatkan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk:

  • Kekerasan berbasis gender

  • Pekerjaan yang mengganggu hak anak untuk belajar dan beristirahat

  • Praktik pernikahan usia dini

Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, pemerintah mendorong agar rutinitas dasar tetap dijaga. Komunikasi dengan guru juga dianjurkan apabila diperlukan dukungan tambahan selama masa libur.

Tak hanya murid, sekolah juga diminta menjaga keamanan aset pendidikan selama libur panjang. Aset seperti laboratorium, perangkat TIK, dan perpustakaan harus tetap diawasi melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.

Sekolah juga diharapkan menyediakan kanal komunikasi atau pelaporan bagi orang tua apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal terkait keselamatan murid selama libur.

Jadwal Libur Diperkirakan Mulai 22 Desember 2025

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa jadwal libur semester ganjil dan libur Natal-Tahun Baru di sejumlah daerah diperkirakan dimulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

“Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa memerlukan perubahan kalender pendidikan,” kata Suharti dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan bahwa prioritas utama libur akhir tahun adalah memastikan kegiatan liburan murid berlangsung aman, sehat, dan tetap memiliki nilai edukatif.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID