fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita 7 unit bus yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan impor pakaian bekas ilegal, yang melibatkan Korea Selatan dan Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka ZT menggunakan perusahaan angkutan umum PT KYM untuk menyamarkan keuntungan dari impor ilegal tersebut.
"Adapun keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan oleh tersangka ZT untuk memperbesar usaha melalui PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus serta toko pakaian," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Total aset yang disita dari tersangka ZT mencapai Rp 15 miliar, hasil keuntungan operasi yang berjalan sejak 2021 hingga November 2025.
Tersangka diketahui memanipulasi transaksi melalui rekening atas nama orang lain, sehingga keuntungan dari penjualan pakaian bekas seolah berasal dari usaha resmi PT KYM.
Selain ZT, polisi juga menangkap tersangka SB. Keduanya berdomisili di Tabanan, Bali, dan melakukan pemesanan pakaian bekas melalui warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Selama empat tahun terakhir, transaksi jual beli pakaian bekas ini menembus Rp669 miliar. Barang impor ilegal dikirim dari Korea Selatan melalui Malaysia sebelum akhirnya disimpan di gudang milik tersangka di Tabanan. Selanjutnya, pakaian bekas itu dijual ke pedagang di Bali dan wilayah lain di Indonesia.
Keuntungan dari penjualan tersebut digunakan tersangka untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, mobil, dan bus yang melayani Antar Kota Antar Propinsi (AKAP).
Para tersangka kini dijerat berbagai pasal, antara lain Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.