fin.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis anggapan bahwa Polri membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Ia menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar.
Listyo menyampaikan bahwa setiap langkah yang diambil Polri telah melalui proses konsultasi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta para pemangku kepentingan sebelum Perpol tersebut disusun dan diterbitkan.
“Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol,” ujar Listyo, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menegaskan, Polri tetap menghormati dan mematuhi putusan MK. Oleh sebab itu, proses penyusunan Perpol dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta masukan dari pihak-pihak terkait.
“Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” katanya.
Menurut Polri, Perpol tersebut justru disusun sebagai bentuk implementasi dari putusan MK, bukan untuk mengabaikannya. Bahkan, ke depan regulasi ini direncanakan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan berpeluang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang.
"Disitu klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Disitu yang dihapus dalam putusan mk penugasan oleh Kapolri. Kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas. Untuk itu kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi apa yang dilanggar?" ujar Listyo.
Terkait kemungkinan penarikan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar 17 kementerian dan lembaga, Listyo menegaskan bahwa ketentuan dalam Perpol tersebut tidak bersifat retroaktif.
“Terhadap yang sudah berproses tentunya ini tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menjelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Perkap tersebut, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang. Yaitu pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia," kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Minggu, 14 Desember 2025.
Ia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas mengatur bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Di mana dalam Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila diminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," sambungnya.
Mahfud menambahkan, ketentuan tersebut telah diperkuat melalui Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025. Selain itu, Perpol tersebut juga dinilainya bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mensyaratkan pengisian jabatan sipil oleh TNI dan Polri harus mengacu pada undang-undang induk masing-masing institusi.
"Undang-undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan, yang kalau misal menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi undang-undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa dikuasai oleh Polri," imbuhnya.