Polda Jabar Tangkap Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian yang Resahkan Publik

news.fin.co.id - 16/12/2025, 14:58 WIB

Polda Jabar Tangkap Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian yang Resahkan Publik

Polda) Jawa Barat mengamankan Resbob atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang belakangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

fin.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengamankan Resbob atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang belakangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di ruang digital,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.

Resbob ditangkap di wilayah Jawa Timur dan setelah itu langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, penanganan perkara ini akan dilanjutkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Usai proses pemeriksaan awal di Jakarta selesai, Resbob dijadwalkan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani penyidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Jabar menegaskan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Dugaan ujaran kebencian yang disangkakan kepada Resbob dinilai telah memicu kegaduhan serta reaksi luas di ruang publik. Selain berimplikasi hukum, kasus ini juga berdampak pada status akademik yang bersangkutan.

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO). Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menjelaskan bahwa Adimas Firdaus tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), namun diketahui tidak mengikuti kegiatan perkuliahan secara penuh.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta menghindari penyebaran konten yang mengandung unsur ujaran kebencian, provokasi, maupun diskriminasi. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar ruang digital tetap aman, sehat, dan kondusif.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID