fin.co.id - Sidang kode etik terhadap enam personel Polri yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (Matel) di kawasan Kalibata resmi dilaksanakan hari ini. Proses persidangan tersebut digelar di Propam Mabes Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pelaksanaan sidang berada di bawah kewenangan Mabes Polri.
"Mohon waktu ya, itu Mabes yang melaksanakan," katanya kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chairul Anam, yang memastikan agenda sidang etik memang berlangsung hari ini.
"Yup betul, di Mabes," tuturnya.
Sebelumnya, enam anggota Polri yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi. Penetapan itu dilakukan setelah mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua mata elang di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran etik serius yang dilakukan oleh keenam personel tersebut.
"Perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," katanya kepada awak media.
Ia memaparkan bahwa para terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C yang mengatur ketentuan pelanggaran berat.
Menurutnya, setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan menjunjung tinggi etika profesi, termasuk larangan melakukan tindakan kekerasan, bersikap kasar, atau perbuatan tidak pantas yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
Sebagai langkah lanjutan, Propam Polri tengah menyusun berkas pelanggaran etik terhadap keenam anggota tersebut.
Sidang Komisi Kode Etik Polri pun telah diagendakan dalam waktu dekat.
"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," terangnya.
Ia menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kapolri dalam menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum dan etika, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.