Geger Kalibata! 6 Polisi Diseret Sidang Etik Hari Ini

news.fin.co.id - 17/12/2025, 12:30 WIB

Geger Kalibata! 6 Polisi Diseret Sidang Etik Hari Ini

Sidang kode etik terhadap enam personel Polri yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (Matel) di kawasan Kalibata resmi dilaksanakan hari ini. Foto: Rafi Adhi

Di sisi lain, Kompolnas turut menyampaikan keprihatinan atas insiden pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya dua mata elang tersebut.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Yang pertama-tama kami menyayangkan, salah satu bentuk kekerasan itu dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," katanya kepada awak media, Sabtu 13 Desember 2025.

Chairul Anam, yang akrab disapa Cak Anam, menyatakan dukungan penuh Kompolnas terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut.

Advertisement

Ia menilai positif sikap kepolisian yang tidak hanya memproses dugaan pelanggaran etik, tetapi juga membuka kemungkinan penegakan hukum pidana.

"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sudah diumumkan bahwa mekanismenya tidak hanya pelanggaran etik, bahkan disebut sebagai pelanggaran etik berat, dan juga ada mekanisme pidana," ujarnya.

Menurut Anam, penerapan dua jalur penegakan hukum—etik dan pidana—merupakan langkah penting dan dapat dijalankan secara bersamaan.

Pendekatan tersebut dinilai mencerminkan keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

"Dua mekanisme ini penting dan memang bisa dilakukan secara bersamaan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Anam berharap ketegasan aparat dalam kasus ini dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar tidak mengulangi tindakan kekerasan maupun praktik main hakim sendiri di masa mendatang.

"Ketegasan ini diharapkan memberikan efek terhadap siapa pun anggota untuk tidak melakukan hal yang sama," ucapnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Anam juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait praktik penagihan utang oleh debt collector. Menurutnya, mekanisme penagihan—termasuk lokasi dan cara pelaksanaannya—perlu diatur secara jelas agar tidak memicu konflik di lapangan.

"Perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini, apakah penagihan dilakukan di tengah jalan atau di rumah. Ini juga penting untuk dibahas," paparnya.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID