fin.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa keberadaan penagih utang atau debt collector secara hukum sudah tidak memiliki legitimasi dan seharusnya segera dilarang.
Pria yang akrab disapa Gus Falah tersebut mengingatkan kembali mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2020 yang melarang perusahaan pemberi kredit atau penagih utang mengeksekusi objek jaminan, seperti kendaraan atau rumah, secara sepihak.
"Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020," kata Gus Falah dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tindakan pengambilan paksa terhadap debitur yang terlambat membayar cicilan tidak dapat dibenarkan oleh hukum.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan tidak boleh dilakukan secara mandiri oleh kreditur, melainkan wajib melalui permohonan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, segala bentuk teror yang disertai kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur dilarang keras.
"Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi. Maka eksistensi debt collector sebenarnya bertentangan," ujar legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.
Evaluasi Prosedur Pascainsiden Maut
Keresahan mengenai praktik penagihan utang di lapangan juga memicu respons tegas dari pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh penagih utang. Langkah ini menyusul kericuhan berdarah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang akibat pengeroyokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut dipicu oleh cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan raya.
Ketegangan meningkat karena seorang anggota Polri yang berada di lokasi tidak menerima tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan oleh penagih utang.
"Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Budi di Mapolda Metro Jaya. *
Eksistensi Debt Collector Dinilai Melanggar Hukum, DPR Desak Pelarangan Total
news.fin.co.id - 18/12/2025, 09:00 WIB
Tim Redaksi
Ilustasi Debt Collector