fin.co.id - Geger di dunia maya! Jagat media sosial dan industri pembiayaan tanah air mendadak heboh setelah Kepolisian Resort (Polres) Gresik bersama Polda Jawa Timur melakukan aksi gerak cepat. Pada Jumat (19/12) siang, aparat berhasil menciduk pemilik aplikasi "Go Matel" dan "Data R4 Telat Bayar" di Gresik, Jawa Timur. Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para penyebar data pribadi secara ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat luas.
Aplikasi yang sempat nangkring di Playstore tersebut dituding menjadi biang keladi di balik aksi perampasan kendaraan secara sepihak di jalanan. Trunojoyo Institute langsung memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polri membongkar praktik kotor ini. Namun, mereka mengingatkan bahwa penangkapan saja tidak cukup; pemilik aplikasi dan oknum leasing yang terlibat harus merasakan dinginnya jeruji besi!
Trunojoyo Institute: Pemilik Aplikasi Matel Harus Dipidana!
Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar, menegaskan bahwa tindakan pemilik aplikasi tersebut merupakan pelanggaran hukum berat. Menurutnya, praktik penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang sangat merugikan konsumen. Ia mendesak kepolisian untuk tidak hanya menangkap, tetapi juga memidanakan mereka menggunakan pasal berlapis.
"Tindakan pemilik aplikasi ini ilegal karena mereka menyebarkan data pribadi tanpa izin. Data tersebut akhirnya disalahgunakan untuk tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat banyak," ujar Amin dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat sore.
Amin juga menyoroti keterlibatan oknum perusahaan pembiayaan atau leasing yang diduga ikut memasok data kendaraan dan debitur ke platform tersebut. Tanpa adanya kerjasama dari orang dalam, mustahil data sensitif kendaraan yang menunggak cicilan bisa tersebar luas di aplikasi publik seperti Go Matel atau Data R4 Telat Bayar.
Ancaman Penjara 9 Tahun dan Denda Rp4 Miliar Menanti
Jangan main-main dengan data pribadi orang lain! Amin Iskandar memaparkan bahwa para pelaku ini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti bersalah, hukuman yang menanti sangatlah berat dan bisa membuat jera siapapun yang mencoba mengikuti jejak mereka.
Berdasarkan UU PDP, pelaku bisa dijerat Pasal 67 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2). Ancamannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp4 miliar. Sementara itu, jika menilik UU ITE, penyebaran informasi melalui media elektronik dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp3 miliar!
Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU ITE secara tegas menyatakan bahwa setiap penggunaan data pribadi melalui media elektronik wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data yang bersangkutan. Artinya, setiap aplikasi yang menampilkan data plat nomor atau status kredit tanpa izin pemiliknya adalah pelanggaran hukum nyata.
Aplikasi Mata Elang: Akar Masalah Kekerasan di Jalanan
Mengapa penutupan aplikasi ini sangat mendesak? Amin menjelaskan bahwa platform digital semacam inilah yang menjadi "bahan bakar" bagi oknum Mata Elang (Matel) atau Debt Collector (DC) ilegal untuk beraksi. Mereka menggunakan data dari aplikasi tersebut untuk mencegat dan merampas kendaraan masyarakat secara paksa di tengah jalan.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat jelas: penarikan kendaraan akibat gagal bayar harus melalui mekanisme pengadilan jika tidak ada kesepakatan sukarela. "Aplikasi ini adalah biang keladi praktik Mata Elang dan Debt Collector ilegal yang sangat meresahkan. Menutup dan mempidanakannya adalah langkah pertama yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan ini," tegas Amin.
Apresiasi untuk Akun Sosmed dan Mabes Polri
Keberhasilan pembongkaran aplikasi matel ini juga tidak lepas dari peran aktif para pejuang di media sosial. Trunojoyo Institute secara khusus berterima kasih kepada akun-akun seperti @calon.mayit_, @cat_warior_indonesia, dan @manangsoebeti_official. Nama terakhir merupakan akun resmi dari Kombes Manang Soebeti, Auditor TK II Inspektorat Irwasum Mabes Polri, yang aktif memberikan edukasi dan membongkar keresahan warga.