3 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Dicopot Usai Jadi Tersangka KPK

news.fin.co.id - 22/12/2025, 15:14 WIB

3 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Dicopot Usai Jadi Tersangka KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Ketiganya langsung dicopot dari jabatan dan dinonaktifkan sementara dari status sebagai aparatur sipil negara.

Pejabat yang dicopot masing-masing adalah Kepala Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi.

“Sudah copot dari jabatannya dan di non aktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 22 Desember 2025.

Anang menjelaskan, seiring dengan pencopotan jabatan tersebut, hak keuangan berupa gaji dan tunjangan ketiga oknum jaksa itu juga dihentikan sementara.

Advertisement

Kejagung, kata Anang, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

“Tidak akan (intervensi KPK),” tegasnya.

Ia juga mengaku prihatin atas keterlibatan oknum jaksa dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Korps Adhyaksa agar tetap menjaga integritas.

“Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat,” pesannya.

Terkait keberadaan Taruna Fariadi yang hingga kini belum diketahui, Anang mengatakan Kejagung siap membantu KPK dalam proses pencarian.

“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang melanggar hukum.

“Kami akan menghormati setiap proses hukum dan kami tidak akan mengintervensi. Silahkan lakukan, dan ini momentum untuk berbenah di kami,” ujarnya, dikutip Sabtu, 20 Desember 2025.

Advertisement

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID