PP dipilih sebagai solusi cepat dan konstitusional. Pengaturan ulang jabatan sipil untuk anggota Polri. Revisi UU Polri masih terbuka
fin.co.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, langkah ini diambil untuk menuntaskan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul setelah terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Yusril, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah. Karena itu, PP dipandang sebagai landasan hukum yang tepat dan sesuai konstitusi.
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Ia juga menambahkan bahwa dalam penjelasan pasca Putusan MK, ditegaskan jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelasnya.
Yusril juga menyinggung perbedaan pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang sejak awal telah mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer secara langsung melalui undang-undang.
Merujuk hal tersebut, ia menegaskan bahwa pemilihan instrumen hukum merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
"UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," terangnya.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa keputusan untuk merevisi UU Polri atau tidak ke depan akan bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.
"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," ujarnya.
Yusril mengungkapkan bahwa proses penyusunan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden pun telah memberikan persetujuan agar pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.
"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," pungkas Yusril.