Intinya:
- Jenazah Erawati, PMI asal Malang korban kebakaran apartemen di Hong Kong, telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
- Pemerintah memastikan almarhumah adalah pekerja migran resmi dengan dokumen visa dan paspor yang masih aktif.
- Sebanyak sembilan PMI menjadi korban jiwa dalam musibah tersebut, di mana proses pemulangan jenazah dilakukan secara bertahap hingga 25 Desember 2025.
Pemerintah melalui KP2MI telah menyerahkan jenazah Erawati, salah satu dari sembilan korban tewas kebakaran apartemen di Hong Kong, kepada keluarganya di Dampit, Malang. Almarhumah dipastikan sebagai PMI prosedural dan ahli warisnya telah menerima santunan sebesar Rp20 juta sebagai bentuk tanggung jawab negara. Saat ini, proses pemulangan jenazah korban lainnya masih terus dilakukan secara bertahap melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda hingga akhir Desember.
fin.co.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi menyerahkan jenazah Erawati (37) kepada pihak keluarganya di Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa malam. Pekerja migran asal Malang tersebut menjadi salah satu korban jiwa dalam insiden kebakaran apartemen di Hong Kong beberapa waktu lalu.
Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Dirjen Pemberdayaan KP2MI, Muh Fachri. Ia menyatakan bahwa pemulangan jenazah ini merupakan tanggung jawab negara meski dilakukan dengan suasana duka yang mendalam.
"Kami, bersama Kementerian Luar Negeri mengantarkan jenazah almarhumah Erawati kepada pihak keluarga. Ini adalah tugas yang berat karena mengantarkan pekerja migran Indonesia kembali ke keluarganya dalam kondisi meninggal dunia," kata Muh Fachri di Dampit, Selasa 23 Desember 2025.
Fachri menegaskan bahwa para pekerja migran adalah pejuang keluarga yang memiliki peran besar terhadap ekonomi nasional. Kehadiran perwakilan pemerintah pusat di rumah duka menjadi simbol penghormatan terakhir bagi mendiang.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam dari Bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atas meninggalnya Ibu Erawati dalam musibah kebakaran apartemen di Hong Kong pada 26 November 2025," tuturnya.
Pihak kementerian juga memastikan akan terus memberikan pendampingan hingga proses pemakaman Erawati yang direncanakan berlangsung Rabu ini. Selain dukungan moral, pemerintah juga telah menyalurkan santunan sekitar Rp20 juta kepada ahli waris.
Status kepesertaan Erawati sebagai pekerja migran juga dipastikan sah secara hukum. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, masa berlaku visa dan paspor milik almarhumah diketahui masih aktif saat kejadian terjadi.
"Berdasarkan dokumen beliau adalah PMI yang prosedural, masih aktif. Tadi keterangan dari teman-teman PMI setelah dicek visa dan paspornya masih aktif," jelas Fachri.
Kemlu menyampaikan bahwa tujuh WNI menjadi korban jiwa dalam peristiwa kebakaran besar yang terjadi di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong.
Hingga saat ini, tercatat ada lima jenazah PMI yang telah tiba di tanah air, termasuk Erawati. Tiga jenazah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, sementara dua lainnya tiba melalui Bandara Juanda, Sidoarjo.
Secara total, musibah kebakaran tersebut merenggut sembilan nyawa pekerja migran Indonesia. Proses pemulangan jenazah lainnya dilakukan secara bertahap mulai tanggal 21 hingga 25 Desember mendatang.
"Total korban yang meninggal itu ada sembilan orang jenazah. Proses pemulangan dari tanggal 21 Desember satu jenazah yang tiba, 23 Desember ada lima jenazah, 24 Desember, dan terakhir 25 Desember tiba lagi," pungkasnya. *