Syarat kedua adalah surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan dan penguatan koperasi tersebut.
Lebih jauh, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah berulang kali menjelaskan perubahan arah penggunaan Dana Desa seiring dengan kebijakan besar pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Dari total Dana Desa nasional yang mencapai sekitar Rp 60 triliun per tahun, pemerintah merencanakan sekitar Rp 40 triliun dialokasikan khusus untuk pembiayaan koperasi tersebut.
Dana itu akan digunakan untuk mencicil biaya pembangunan infrastruktur koperasi yang dibangun oleh PT Agrinas Pangan, perusahaan yang ditunjuk pemerintah.
PT Agrinas Pangan akan meminjam dana dari bank-bank BUMN, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan menggunakan Dana Desa dalam jangka panjang.
“Dana Desa dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih enam tahun ke depan,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Di tengah tekanan dari para kepala desa yang mengeluhkan menyempitnya ruang fiskal, pemerintah justru menekankan pentingnya konsistensi kebijakan dan ketertiban tata kelola anggaran.
Bagi Purbaya, aksi protes tidak menjadi alasan untuk mengubah arah kebijakan yang telah dirancang sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional berbasis ekonomi desa.