Pemkab Tangerang Usulkan UMK 2026 Naik 6,31 Persen 

news.fin.co.id - 25/12/2025, 17:49 WIB

Pemkab Tangerang Usulkan UMK 2026 Naik 6,31 Persen 

Ilustasi UMK (upah minimum kabupaten)

Perwakilan Serikat Buruh lainnya, Jayadie mengaku tidak keberatan dengan usulan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, meskipun berbeda dengan usulan yang diluncurkan oleh serikat buruh sebelumnya. Maka dari itu, kini pihaknya hanya tinggal mengawal usulan tersebut agar dapat direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Itu hanya rekomendasi, finalnya besok kita akan kawal," katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine mengaku kecewa dengan usulan yang atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait kenaikan upah di tahun 2026 mendatang.

Pasalnya, Apindo mengusulkan kenaikan UMK dan UMSK berdasarkan indeks alpha sebesar 0,5 atau 4,81 persen dengan kenaikan upah Rp 235,744 sehingga UMK Kabupaten Tangerang 2026 menjadi Rp 5,136,861.

Advertisement

"Itu belum final, tentu kami juga sebetulnya merasa kecewa. Kenapa, diusulkan 6,31 persen dengan alpha 0,8 sementara kami mengusulkan 4,81 persen dengan alpha 0,5 " kata Herry.

Herry Rumawatine mengaku, pihaknya mengusulkan kenaikan 4,81 persen dengan alpha 0,5 bukan tanpa alasan. Katanya, tentu pengusulan itu didasari dengan hal-hal penting yang harus difikirkan juga untuk masa depan perekonomian dan industri di Kabupaten Tangerang secara jangka panjang. Menurut Herry, usulan 6,31 persen ataupun 6,81 persen jelas sangat memberatkan pihak pengusaha. Katanya, apabila hal itu terus dipaksakan yaitu nilai upah yang tinggi, akan menambah jumlah industri-industri yang ada di Kabupaten Tangerang untuk melakukan relokasi atau pindah ke daerah yang memiliki upah yang lebih kecil.

"Perlu di ketahui, di Kabupaten Tangerang sudah banyak pabrik yang pindah. Khusunya, padat karya. Tentu hal itu berhubungan dengan upah yang terlalu tinggi, sehingga membuat pengusaha kewalahan untuk membayar upah," kata Herry.

Belum lagi, lanjut Herry adanya persaingan, seperti pabrik sepatu merek nike di Kabupaten Tangerang harus memberikan upah kepada karyawan sebesar kurang lebih Rp 4,9 juta, sementara di Majalengka pabrik Nike juga hanya memgeluarkan upah kepada karyawan perorang sebesar Rp 2,4 juta.

"Nah bagaimana mau bersaing, kalau terlalu jauh perbedaannya. Yang ada nanti, mereka keluar semua dari Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Meski demikian, Herry menegaskan bahwa usulan yang dikeluarkan Kabupaten Tangerang belumlah final. Karena, penetapan UMK dan UMSK iti akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Maka dari itu, dirinya berharap Gubernur Banten dapat melihat secara jelih dalam penetapan upah bagi para buruh.

" Ini belum final, besok penetapannya oleh Gubernur, kami berharap Gubernur bisa melihat jelih dampak positif dan negarifnya sebelum menetapkan UMK dan UMSK untuk 2026 mendatang," harapnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.