Nasional . 25/12/2025, 21:19 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana banjir dan longsor hingga 31 Desember 2025.
Keputusan tersebut diambil menyusul masih luasnya dampak bencana serta proses evakuasi korban yang belum sepenuhnya rampung.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menandatangani kebijakan ini melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 pada Rabu, 24 Desember 2025. Ini menjadi perpanjangan masa darurat yang ketiga sejak bencana besar melanda wilayah Sumut pada akhir November lalu.
Sebelumnya, masa tanggap darurat pertama ditetapkan mulai 27 November hingga 10 Desember 2025, lalu diperpanjang hingga 24 Desember 2025. Kini, status tersebut kembali diperpanjang selama tujuh hari ke depan.
“Perpanjangan ini selama tujuh hari, berarti sampai tanggal 31 Desember,” ujar Kepala Posko Tanggap Darurat Sumut, Basarin Yunus Tanjung, Kamis 25 Desember 2025.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini bukan tanpa alasan. Dalam surat keputusan yang diteken Bobby Nasution, disebutkan bahwa dampak bencana banjir dan longsor masih sangat luas, serta masih terdapat korban yang belum berhasil dievakuasi.
Pemerintah Provinsi Sumut menilai perlu adanya langkah berkelanjutan untuk menjamin keselamatan warga sekaligus mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
“Perlu mengambil langkah-langkah guna pemenuhan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana serta kebutuhan pemulihan prasarana vital wilayah yang terdampak bencana,” demikian bunyi pertimbangan dalam SK Gubernur Sumut.
Selain fokus pada pencarian korban, perpanjangan ini juga memberi ruang bagi pemerintah daerah dan pusat untuk mempercepat perbaikan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, serta jaringan listrik dan air bersih yang rusak akibat bencana.
Bencana banjir dan longsor yang mulai terjadi sejak Senin, 24 November 2025, telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat besar.
Data terbaru Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut hingga Rabu, 24 Desember 2025 pukul 08.00 WIB mencatat angka korban yang mengkhawatirkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media