Nasional . 26/12/2025, 16:24 WIB

Jelang 2026, Wajib Pajak Diimbau Segera Aktifkan Coretax dan KO DJP, Begini Fungsi dan Cara Buatnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Memasuki penghujung tahun 2025, wajib pajak diimbau mulai mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dilakukan pada 2026.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seluruh proses administrasi perpajakan kini terpusat melalui aplikasi Coretax DJP.

Artinya, mulai tahun pajak 2025, tidak ada lagi pelaporan SPT melalui sistem lama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Coretax menjadi satu-satunya kanal resmi untuk penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 2026.

Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) menjadi langkah penting yang sebaiknya diselesaikan sebelum pergantian tahun.

DJP menegaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang mulai diberlakukan secara penuh untuk tahun pajak 2025.

Dengan penerapan ini, seluruh layanan perpajakan kini terintegrasi dalam satu aplikasi, mulai dari:

  • Pelaporan SPT Tahunan

  • Pengelolaan dokumen pajak

  • Administrasi data wajib pajak

  • Penandatanganan elektronik

Dengan sistem terpusat, DJP berharap proses perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan aman.

Bagi wajib pajak, perubahan ini menuntut kesiapan sejak dini agar tidak mengalami kendala teknis saat memasuki musim pelaporan SPT di awal 2026.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

DJP kembali mengingatkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 yang jatuh pada 2026, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat Maret 2026

  • Wajib Pajak Badan: paling lambat April 2026

Menunda persiapan hingga mendekati tenggat waktu dinilai berisiko, karena berpotensi menimbulkan lonjakan akses sistem, antrean digital, hingga kendala teknis yang justru menyulitkan wajib pajak sendiri.

Dengan diberlakukannya Coretax, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan hanya dapat diakses melalui aplikasi ini. Oleh sebab itu, wajib pajak diminta memastikan akun Coretax sudah aktif sebelum 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com