Megapolitan . 26/12/2025, 16:16 WIB

Mulai 1 Januari 2026, Pemkot Bogor Hapus 1.940 Angkot Tua: Tak Ada Toleransi, Sopir Masih Menanti Solusi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan kebijakan penghapusan ribuan angkutan kota (angkot) tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini menyasar angkot-angkot yang dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan usia teknis operasional, yakni kendaraan dengan usia di atas 20 tahun.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan umum yang telah melampaui usia teknis wajib dihentikan operasionalnya demi keselamatan dan peningkatan kualitas transportasi perkotaan.

Langkah ini sekaligus menandai perubahan besar dalam sistem transportasi di Kota Bogor, yang selama puluhan tahun dikenal sangat bergantung pada angkutan kota sebagai moda transportasi utama masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa sebanyak 1.940 unit angkutan kota akan resmi dihapus dari operasional jalanan Bogor mulai awal 2026.

Penghapusan tersebut dilakukan berdasarkan usia teknis kendaraan, bukan faktor lain seperti trayek atau kepemilikan.

“Angkot yang dihapuskan angkot yang usianya lebih dari usia teknis atau di atas 20 tahun,” kata Sujatmiko Baliarto, dikutip dari Tribunnews.

Ia menegaskan bahwa angkot yang sudah masuk daftar penghapusan tidak lagi diperbolehkan beroperasi, tanpa pengecualian.

“Sudah tidak ada toleran lagi. Karena ini sudah sesuai Perda yang sudah disepakati. Karena kalau tidak dijalankan kita menyalahi aturan juga,” ujarnya.

Menurut Sujatmiko, Pemkot Bogor wajib menjalankan perda yang telah ditetapkan, meskipun kebijakan ini memiliki dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar.

Meski kebijakan penghapusan angkot dipastikan berjalan, Pemkot Bogor mengakui hingga kini belum ada solusi lanjutan yang konkret bagi angkot yang dihapus maupun pengemudinya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com