Geger! Pilkada Lewat DPRD Bakal Balik Lagi? DPR Buka Suara Soal Anggaran Jumbo

news.fin.co.id - 29/12/2025, 20:21 WIB

Geger! Pilkada Lewat DPRD Bakal Balik Lagi? DPR Buka Suara Soal Anggaran Jumbo

DPR tampung usulan Pilkada melalui DPRD untuk efisiensi biaya politik. Dede Yusuf pastikan aspirasi masyarakat sipil tetap jadi pertimbangan utama.

fin.co.id - Dunia politik tanah air kembali memanas di penghujung tahun 2025! Kamu harus tahu kalau saat ini sedang kencang berembus wacana yang bisa mengubah peta demokrasi kita secara total. Ya, usulan agar pemilihan kepala daerah atau Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui DPRD, kini sudah resmi sampai ke meja wakil rakyat di Senayan. Apakah kita akan kembali ke sistem lama? Simak ulasan lengkapnya biar kamu nggak kudet!

Banyak partai politik mulai menyuarakan dukungan terhadap perubahan mekanisme ini. Alasan utamanya sangat klasik namun krusial: efisiensi anggaran. Kita semua tahu kalau ongkos penyelenggaraan pemilihan serentak di Indonesia memakan biaya yang sangat fantastis. Parpol menilai, memangkas dana operasional Pilkada yang jumbo bisa menjadi solusi cerdas bagi keuangan negara ke depan.

DPR Tampung Usulan Pilkada Melalui DPRD: Suara Partai vs Aspirasi Rakyat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mendengar dan menampung aspirasi tersebut. Pada Senin (29/12/2025), Dede menjelaskan bahwa Senayan memang menjadi tempat berkumpulnya berbagai usulan dari partai-partai politik. Namun, jangan salah sangka dulu, ini bukan berarti aturan tersebut bakal langsung ketok palu.

Advertisement

Dede Yusuf menegaskan bahwa DPR tidak bisa mengabaikan suara konstituen. "Saya kira ini kita tampung semua usulan partai-partai. Tentunya pendapat masyarakat termasuk civil society kita tampung," tegas politisi Partai Demokrat ini. Baginya, mengubah sistem pemilihan adalah perkara besar yang menyangkut hak demokrasi rakyat banyak, sehingga pendapat kelompok masyarakat sipil tetap menjadi barometer penting.

Belum Jadi Bahasan Utama, DPR Masih Fokus Revisi UU Pemilu

Bagi kamu yang khawatir hak suaranya hilang, tenang saja. Ternyata pembahasan pemilihan kepala daerah oleh legislator daerah ini belum menjadi prioritas utama di Komisi II. Saat ini, konsentrasi para anggota dewan masih terpecah pada agenda yang sudah masuk lebih dulu dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Fokus utama DPR sekarang adalah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena UU Pemilu ini sudah masuk Prolegnas lebih awal, maka pembahasannya didahulukan. Dede Yusuf menjelaskan bahwa butuh kajian mendalam untuk menentukan konsep suksesi kepemimpinan daerah yang benar-benar ideal bagi Indonesia, baik itu melalui skema pemilihan langsung maupun lewat keterwakilan di parlemen daerah.

Jejak Wacana: Dari Muhaimin Iskandar Hingga Bahlil Lahadalia

Sebenarnya, ide untuk mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD bukanlah barang baru di tahun 2025 ini. Kalau kita tarik garis waktu ke belakang, Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sudah lebih dulu melontarkan gagasan ini pada 23 Juli 2025. Alasan Cak Imin sangat blak-blakan: ia ingin menekan mahalnya ongkos politik dan memberantas praktik politik uang yang sering mencederai proses Pilkada langsung.

Tak berhenti di situ, bola salju wacana ini terus menggelinding hingga akhir tahun. Puncaknya terjadi pada 5 Desember 2025 lalu. Dalam acara HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia secara terang-terangan mengusulkan mekanisme Pilkada melalui DPRD di depan Presiden Prabowo Subianto. Dukungan dari partai besar seperti Golkar tentu memberikan tekanan politik yang signifikan bagi DPR untuk segera bersikap.

Kelebihan dan Kekurangan Pilkada Tidak Langsung

Jika kita melihat dari kacamata pendukung usulan ini, pemilihan lewat DPRD dianggap mampu menciptakan stabilitas politik dan menghemat triliunan rupiah uang negara. Selain itu, gesekan horizontal di akar rumput yang sering terjadi saat masa kampanye bisa diredam. Praktik serangan fajar atau politik uang yang menyasar pemilih pun dianggap bisa hilang dengan sendirinya.

Advertisement

Namun, di sisi lain, para aktivis demokrasi dan masyarakat sipil justru merasa ini adalah kemunduran. Mereka khawatir kepala daerah yang terpilih nantinya hanya akan menjadi "boneka" dari kepentingan elit parpol di daerah, bukan lagi pelayan rakyat. Tanpa pengawasan langsung dari publik melalui kotak suara, akuntabilitas kepala daerah pun dipertanyakan.

Apa Langkah Selanjutnya?

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID