Nasional . 03/01/2026, 20:44 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Jangan asal masuk ruang bedah! BPJS Kesehatan memang menanggung biaya berbagai operasi besar, namun kepastian penjaminan sangat bergantung pada kepatuhan peserta terhadap prosedur rujukan dan indikasi medis yang ketat. Pahami batasan layanannya sekarang juga agar Anda tidak terjebak tagihan rumah sakit yang membengkak akibat mengabaikan aturan main program JKN.
fin.co.id - BPJS Kesehatan menjadi tumpuan jutaan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk tindakan operasi yang biayanya kerap tidak murah.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta bisa mendapatkan pelayanan medis komprehensif tanpa harus menanggung biaya besar secara pribadi.
Namun, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa semua jenis operasi otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.
Faktanya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Ada ketentuan, prosedur, dan batasan layanan yang harus dipahami agar peserta tidak kecewa saat membutuhkan tindakan operasi.
Dilansir dari laman resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Sabtu 3 Januari 2026, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya operasi apabila peserta mengikuti prosedur pelayanan berjenjang yang telah ditetapkan.
Tahapan yang wajib dilalui peserta meliputi:
Berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta harus memulai pemeriksaan di puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Rujukan ke Rumah Sakit
Jika kondisi medis memerlukan tindakan lanjutan, FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Penilaian Medis oleh Dokter Spesialis
Tindakan operasi hanya dilakukan apabila dokter spesialis menilai operasi tersebut memang dibutuhkan secara medis, bukan atas permintaan pasien semata.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat setidaknya 19 jenis operasi yang dapat dijamin BPJS Kesehatan, seperti operasi caesar, usus buntu, hernia, katarak, hingga bedah jantung sesuai indikasi medis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media