Intinya:
- Prabowo sahkan UU Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyelaraskan pidana dengan KUHP baru.
- Pidana mati kini disertai masa percobaan 10 tahun dan dapat diubah jadi seumur hidup.
- Ketentuan pidana denda, korporasi, dan pasal UU ITE disesuaikan guna cegah kriminalisasi berlebihan.
Berdasarkan salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, UU Penyesuaian Pidana dirancang sebagai payung hukum transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang terintegrasi.
fin.co.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif sejak Jumat 2 Januari 2025
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Berdasarkan salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, UU Penyesuaian Pidana dirancang sebagai payung hukum transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang terintegrasi.
Melalui aturan ini, berbagai ketentuan pidana yang tersebar di banyak regulasi disesuaikan dengan kerangka KUHP.
"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta.
UU Nomor 1 Tahun 2026 memuat sejumlah perubahan mendasar, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, tata cara penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan tersebut mengadopsi Pasal 100 KUHP baru dan diterapkan ke dalam undang-undang khusus lainnya. Hakim diwajibkan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun," petikan Pasal 100 KUHP baru.
Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 disusun tabel konversi sebagai pedoman bagi hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan. Sementara untuk denda kategori berat di atas Kategori VI, konversinya ditetapkan sebesar Rp25 juta per hari kurungan.
Durasi pidana penjara pengganti denda dibatasi paling lama dua tahun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 82 ayat 2.
"Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun," petikan pasal tersebut.