Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana 2026, Yusril: Kita Resmi Tinggalkan Sistem Hukum Kolonial

news.fin.co.id - 03/01/2026, 10:30 WIB

Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana 2026, Yusril: Kita Resmi Tinggalkan Sistem Hukum Kolonial

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda maksimal 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi, apabila denda kategori maksimal dinilai belum menimbulkan efek jera.

Selain itu, UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus yang selama ini tercantum di berbagai undang-undang sektoral. Penghapusan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi hakim dalam menangani perkara-perkara kecil agar putusan yang dijatuhkan lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Namun demikian, Pasal 1 UU ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa. Jenis tindak pidana yang dikecualikan meliputi korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Dalam konteks ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 turut menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE guna menekan praktik kriminalisasi yang berlebihan. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini merujuk langsung pada definisi serta ancaman pidana dalam KUHP baru, antara lain yang tercantum dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP.

Advertisement

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," petikan Pasal 243.

Penyesuaian ketentuan pidana tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penggunaan pasal-pasal multitafsir dalam penanganan perkara digital ke depan. (Ant) 


Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca