fin.co.id - Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), disebut telah mengetahui adanya permasalahan pada laptop Chromebook sejak awal pengadaan pada tahun 2020. Informasi ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady.
Menurut keterangan JPU, Nadiem menerima paparan langsung mengenai keterbatasan teknis Chromebook dari Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dan tim teknologinya. Pertemuan ini diselenggarakan pada 21 Februari 2020.
"Pemaparan tersebut salah satunya menyangkut pembaruan teknis yang konsisten menunjukkan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas dengan aplikasi-aplikasi yang digunakan oleh Kemendikbud RI," ujar JPU saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin.
Dalam presentasinya kepada Nadiem, Ibam dan tim teknologinya menegaskan bahwa komputer pribadi (PC) dengan sistem operasi Windows tetap menjadi kebutuhan mendesak bagi sekolah-sekolah.
Meskipun demikian, JPU menyebutkan bahwa Nadiem memberikan tanggapan atas pemaparan tersebut dengan menyatakan, "You must trust the giant." Pernyataan ini diinterpretasikan sebagai sebuah dorongan untuk percaya pada produk-produk keluaran Google.
JPU menambahkan bahwa pemaparan Ibam kepada Nadiem ini terjadi setelah Ibam, bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari, telah berdiskusi langsung dengan pihak Google terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun.
Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu laptop Chromebook dan CDM untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya.
Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang proses hukumnya telah berjalan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Seorang tersangka lain, Jurist Tan, masih dalam status buron.
Rincian kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan mengakibatkan kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp621,39 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana ini bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
```