KUHAP Baru Tegas: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi dan Kejahatan Berat

news.fin.co.id - 05/01/2026, 21:42 WIB

KUHAP Baru Tegas: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi dan Kejahatan Berat

Menkum Supratman Andi Agtas, menegaskan Badan Pengaturan (BP) BUMN berbeda peran dengan Badan Pengelola Danantara.

fin.co.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan restorative justice (RJ) dalam KUHAP yang baru sama sekali tidak dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, skema penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut juga dikecualikan untuk sejumlah kejahatan serius lainnya, seperti terorisme, pelanggaran HAM berat, tindak pidana pencucian uang, hingga kekerasan seksual.

"Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual," kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.

"Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya, sesuai dengan KUHAP yang baru,” lanjutnya.

Advertisement

Dalam forum yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengakui bahwa pengaturan restorative justice pada tahap penyelidikan menjadi perhatian publik dan memicu beragam kritik.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap dapat dijalankan dengan ketentuan yang sangat ketat serta wajib dilaporkan kepada penyidik.

“Hanya saja dari restoratif penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena Restorative Justice itu syaratnya ada beberapa,” ujar Eddy.

Ia memaparkan bahwa penerapan restorative justice hanya dimungkinkan jika seluruh persyaratan dipenuhi. Salah satu ketentuan utama adalah ancaman pidana yang dikenakan tidak melebihi lima tahun penjara.

“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” jelasnya.

Eddy menambahkan, apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka restorative justice otomatis tidak dapat diterapkan.

Ia juga menegaskan bahwa persetujuan korban menjadi faktor kunci. Tanpa persetujuan tersebut, proses hukum akan tetap berlanjut.

"Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif," pungkas Eddy.

Anisha Aprilia/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID