Nadiem Lakukan Pengadaan Chromebook Hanya untuk Kepentingan Bisnis

news.fin.co.id - 05/01/2026, 15:56 WIB

Nadiem Lakukan Pengadaan Chromebook Hanya untuk Kepentingan Bisnis

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kiri) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

fin.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, melontarkan tudingan serius terhadap Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nadiem diduga mengarahkan pengadaan tersebut demi kepentingan bisnis pribadinya.

Menurut JPU, Nadiem sejatinya mengetahui bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak optimal untuk proses belajar mengajar, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

"Pengadaan ini diduga dilakukan agar Google meningkatkan investasi berupa penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin.

JPU merinci bahwa sebagian besar sumber pendanaan PT AKAB berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Advertisement

Sebelum terjun ke dunia pendidikan sebagai Menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek, sebuah perusahaan transportasi daring yang didirikan pada tahun 2010 melalui PT Gojek Indonesia, di mana ia memegang 99 persen saham senilai Rp99 juta.

Untuk mengembangkan sayap bisnisnya, Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan PT AKAB pada tahun 2015. Perusahaan modal asing ini menjalin kerja sama strategis dengan Google dalam pemanfaatan aplikasi Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace untuk operasional Gojek.

Guna menghindari potensi konflik kepentingan saat menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem dilaporkan mengundurkan diri dari jajaran direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKAB.

"Namun, terdakwa Nadiem menunjuk rekan-rekannya, termasuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi dan beneficial owner. Penunjukan ini diduga untuk kepentingan terdakwa dalam mengelola saham pendiri miliknya di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," jelas JPU.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Tindakan korupsi ini diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

Perbuatan ini diduga turut melibatkan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kerugian negara yang rinci terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak esensial dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Melalui rangkaian perbuatannya, Nadiem diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Advertisement

Atas dugaan pelanggaran hukum ini, mantan Mendikbudristek tersebut terancam sanksi pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID