fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah keras tudingan bahwa dirinya memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem menegaskan, ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek tersebut. Penegasan itu disampaikan saat dirinya membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Chromebook.
"Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam surat dakwaan JPU, Nadiem disebut memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809,5 miliar. Nilai tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Nadiem mengaku terkejut ketika membaca uraian dakwaan tersebut.
"Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan," tuturnya.
Ia menilai jaksa tidak menjelaskan secara rinci bagaimana dana sebesar Rp 809 miliar itu dikaitkan atau disebut mengalir kepadanya. Selain itu, menurut Nadiem, dakwaan juga tidak menguraikan keuntungan apa yang secara konkret ia terima dari perkara tersebut.
"Dakwaan menyebut saya "memperkaya diri sendiri" tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp 809M tersebut," urainya.
"Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," sambung Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim (NAM) didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan perangkat, sehingga Google disebut menjadi satu-satunya ekosistem pendidikan yang digunakan di Indonesia.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai eksositem pendidikan di Indonesia," tutur jaksa.
Menurut JPU, dugaan keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besat merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat," urainya.
"Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercacat dalam LKHPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184.," sambung jaksa.