JPU juga mengungkapkan bahwa Nadiem diduga bersama Ibrahim Arief (Ibam) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021, Sri selaku Direktur SD pada periode yang sama, serta Jurist sebagai mantan Staf Khusus Mendikbudristek, menyusun kajian dan analisis kebutuhan.
Kajian tersebut ditujukan untuk menentukan kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS serta CDM.
"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," ungkap jaksa.
Candra Pratama/Disway