Selain Perpres tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Supratman mengungkapkan masih ada sejumlah aturan pelaksana KUHAP lain yang tengah dirancang dan dikoordinasikan lintas kementerian.
1. Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Aturan pertama yang menjadi prioritas adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
“Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini bisa segera kita kirim ke DPR,” jelas Supratman.
Aturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pelaksanaan pidana mati yang kini memiliki skema baru dalam KUHP nasional.
2. Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi
Perpres ini akan menjadi payung hukum utama bagi pemanfaatan teknologi, termasuk:
-
BAP elektronik berbasis AI
-
Digitalisasi administrasi perkara
-
Integrasi data antar lembaga penegak hukum
3. Aturan Terkait Hukum Adat
Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi terkait hukum adat, agar keberadaannya dapat diakomodasi secara proporsional dalam sistem peradilan pidana nasional.
Supratman menegaskan, belum rampungnya seluruh peraturan pelaksana tidak menghambat berlakunya KUHAP baru. Sejak 2 Januari 2026, KUHAP tetap menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat.
“Bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan. Tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan di tanggal 2 Januari kemarin,” tegasnya.
Artinya, aparat penegak hukum tetap wajib menyesuaikan praktik penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dengan semangat KUHAP baru, sembari menunggu penyempurnaan aturan teknis.