fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah mengungkap motif di balik pembunuhan bocah berusia 9 tahun di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilego, setelah terduga pelaku berinisial HA (31) berhasil diamankan.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyampaikan bahwa motif pelaku berasal dari masalah ekonomi akibat kerugian besar dalam investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.
"Yang bersangkutan melakukan aksinya karena motif ekonomi. HA awalnya bermain kripto dengan modal Rp 400 juta yang didapatkan dari tabungan bersama istrinya," ujar Dian dikutip FIN pada Selasa, 6 Januari 2025.
Meski pernah mendapatkan hasil hingga Rp 4 miliar, pelaku tidak puas dan melanjutkan aktivitas investasi kripto yang akhirnya menyebabkan kerugian. HA kemudian meminjam uang dari berbagai sumber Rp 700 juta dari bank, Rp 70 juta dari koperasi tempat bekerja, serta Rp 50 juta dari pinjaman online (pinjol).
"Uang itu digunakan untuk main kripto, namun gagal lagi," jelasnya.
Selain masalah ekonomi, pihak kepolisian juga menemukan rekam medis pada perangkat genggam pelaku yang menunjukkan HA menderita penyakit kanker stadium 3 sejak tahun 2020. Ia secara rutin menjalani pengobatan kemoterapi dan kontrol dokter setiap minggu di Rumah Sakit kawasan Semanggi.
"Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini," tambah Dian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu Pasal 338 jo Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," tandasnya.