Resmi! PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026, Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Potongan Pajak

news.fin.co.id - 06/01/2026, 17:35 WIB

Resmi! PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026, Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Potongan Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia.

Kelima sektor tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja dan rentan terhadap tekanan ekonomi global.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Insentif?

Fasilitas PPh 21 DTP diberikan baik kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam PMK.

Syarat Pegawai Tetap

Advertisement

Pegawai tetap berhak mendapatkan pembebasan PPh 21 dengan ketentuan:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

  • Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.

  • Penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Syarat Pegawai Tidak Tetap

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga bisa menikmati insentif ini dengan ketentuan:

  • Upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari, atau

  • Setara maksimal Rp10 juta per bulan.

Meski disebut “ditanggung pemerintah”, mekanisme pemotongan PPh 21 tetap dilakukan seperti biasa oleh pemberi kerja.

Namun, pajak yang dipotong tersebut dikembalikan secara tunai kepada pekerja, sehingga penghasilan bersih tidak berkurang.

Pemerintah juga menegaskan bahwa:

  • Insentif ini tidak berlaku ganda bagi pekerja yang sudah menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema lain.

  • Penghasilan yang mendapat fasilitas ini bukan termasuk objek pajak final sesuai ketentuan perpajakan lainnya.

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan sistem perpajakan tetap berjalan tertib tanpa membebani pekerja.

Melalui kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026, pemerintah berharap dapat:

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID