Fatwa MUI 2012 Sejalan dengan Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

news.fin.co.id - 07/01/2026, 10:00 WIB

Fatwa MUI 2012 Sejalan dengan Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

Ilustrasi - Kantor MUI

fin.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pandangannya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2012, MUI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, sejalan dengan wacana yang kembali mencuat belakangan ini.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa setiap kebijakan politik seharusnya diletakkan dalam kerangka kemaslahatan publik dan dijalankan dengan menjunjung nilai keadaban. Ia menekankan pentingnya meminimalkan dampak destruktif yang berpotensi muncul dari sebuah kebijakan.

“MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif,” ujar Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman resmi MUI di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, dalam perspektif keagamaan, setiap kebijakan yang ditetapkan oleh ulil amri dalam urusan publik memiliki kewajiban untuk menghadirkan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan publik perlu dikaji dan dievaluasi secara objektif dari waktu ke waktu.

“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki,” kata dia.

Asrorun Niam mengungkapkan bahwa MUI telah melakukan kajian mendalam terhadap sistem pemilihan kepala daerah secara langsung sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2012. Dari hasil kajian tersebut, MUI menilai terdapat sejumlah dampak negatif yang ditimbulkan oleh mekanisme pilkada langsung.

“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” kata Niam.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang kurang taat hukum dan lebih menitikberatkan kepentingan pengembalian modal sosial maupun ekonomi, ketimbang memperjuangkan kepentingan rakyat.

Berdasarkan pertimbangan itu, MUI melalui forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilaksanakan melalui DPRD. Usulan tersebut, menurut Asrorun Niam, telah dibahas sejak 13 tahun lalu dan dinilai masih relevan dengan situasi saat ini.

“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik,” kata dia.

Adapun isi dari hasil Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012, yakni pertama, proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah sebagai pengemban amanah untuk hirasah al-din dan siyasah al-dunya dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama oleh rakyat sepanjang mendatangkan maslahat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah

Kedua, pemilihan umum secara langsung dalam penetapan kepemimpinan hanya bisa dilaksanakan jika disepakati oleh rakyat, terjamin kemaslahatannya, serta terhindar dari mafsadat. Pilkada merupakan salah satu media pembelajaran demokrasi bagi masyarakat daerah dan sekaligus untuk mewujudkan hak-hak esensial individu seperti kesamaan hak politik dan kesempatan untuk menempatkan posisi individu dalam pemerintahan daerah.

Ketiga, Pemilukada langsung dimaksudkan untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, sehingga secara teori akses dan kontrol masyarakat terhadap arena dan aktor yang terlibat dalam proses pemilukada menjadi sangat kuat. Dalam konteks konsolidasi dan penguatan demokrasi, pemilukada menjadi pilar yang memperkukuh bangunan demokrasi secara nasional.

Keempat, saat ini pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki mafsadat yang sangat besar, antara lain pertama munculnya disharmoni dalam hirarki kepemimpinan secara nasional. Mengakibatkan mahalnya biaya demokrasi, sehingga menunda skala prioritas pembangunan masyarakat yang saat ini sedang berada dalam ekonomi sulit.

Kemudian, berpotensi membuat konflik horizontal antarelemen masyarakat yang dapat melibatkan unsur SARA. Keempat, kerusakan moral yang melanda masyarakat luas akibat maraknya politik uang.

Untuk itu, apabila secara sosiologis-politis dan moral, masyarakat belum siap, maka berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi. *


Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca