fin.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Organisasi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi, menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan Perpres tersebut telah rampung.
Saat ini, dokumen tersebut sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu pengesahan.
“Perpres sekarang di meja presiden. Tinggal menunggu turun,” ujar Eniya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu 7 Januari 2026.
Pembentukan NEPIO menjadi langkah krusial pemerintah dalam mempercepat realisasi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia.
Selama ini, pengembangan energi nuklir dinilai berjalan lambat karena belum adanya lembaga khusus yang secara fokus mengoordinasikan seluruh tahapan program nuklir nasional.
Dengan hadirnya NEPIO, pemerintah ingin memastikan bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan PLTN dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan efisien.
Eniya menjelaskan bahwa setelah Perpres NEPIO resmi ditandatangani Presiden Prabowo, pemerintah akan langsung menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Kepmen tersebut akan mengatur struktur organisasi NEPIO, termasuk pembentukan kelompok kerja (pokja).
“Strukturnya itu ditentukan di Kepmen. Nah, kita sekarang sedang mendiskusikan rancangan Kepmennya,” jelas Eniya.
Dalam rancangan awal, NEPIO akan memiliki tiga kelompok kerja utama, yaitu:
-
Pokja Perencanaan,
-
Pokja Pelaksanaan, dan
-
Pokja Pengawasan.
Ketiga pokja ini akan menjadi tulang punggung percepatan pembangunan PLTN, mulai dari tahap kajian, konstruksi, hingga pengawasan keselamatan dan regulasi.