fin.co.id - Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali mencatat babak penting. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Isa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Isa terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta kepada Isa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut Sunoto.
Meski dinyatakan bersalah, Majelis Hakim menegaskan bahwa Isa Rachmatarwata tidak terbukti menerima atau menikmati keuntungan materiil secara langsung dari tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman Isa dibandingkan tuntutan jaksa.
Majelis Hakim menilai perbuatan Isa tetap berdampak pada kerugian keuangan negara, meskipun tidak ditemukan aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya. Oleh karena itu, hukuman tetap dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menemukan bukti adanya aliran dana yang diterima langsung oleh Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi Jiwasraya. Namun, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perbuatannya.
Isa diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang memiliki peran strategis dalam pengawasan industri asuransi, termasuk Jiwasraya.
Dalam perkembangan penyidikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 7 Februari 2025. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan dalam kebijakan dan pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Unsur Kerugian Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak semua pelaku harus menerima uang secara langsung untuk dapat dipidana.