Kasus Jiwasraya Kembali Panas, Mantan Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara!

news.fin.co.id - 07/01/2026, 20:37 WIB

Kasus Jiwasraya Kembali Panas, Mantan Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara!

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya yang rugikan negara Rp16,8 triliun.

Menurut Harli, dalam UU Tipikor terdapat berbagai jenis delik, termasuk perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan pihak lain maupun korporasi.

“Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis, antara lain merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam pasal tersebut tidak ada keharusan seseorang menerima kickback karena perbuatannya bisa menguntungkan orang lain atau korporasi,” jelas Harli dalam keterangannya.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa meskipun Isa tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, perannya tetap memenuhi unsur pidana karena turut serta dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Kasus korupsi Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. Perkara ini melibatkan sejumlah pejabat, pengusaha, dan pihak terkait dalam pengelolaan investasi yang tidak prudent.

Advertisement

Vonis terhadap Isa Rachmatarwata menambah daftar panjang pejabat negara yang terseret dalam pusaran kasus Jiwasraya. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pertanggungjawaban hukum tetap berlaku, terlepas dari apakah pelaku menerima keuntungan pribadi atau tidak.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID