Pramono Klaim Tak Ada Perusahaan Keberatan soal Kenaikan UMP DKI 2026

news.fin.co.id - 08/01/2026, 16:20 WIB

Pramono Klaim Tak Ada Perusahaan Keberatan soal Kenaikan UMP DKI 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan atas besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.

fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan atas besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.

Menurut Pramono, penetapan nilai UMP dilakukan melalui proses yang transparan dan dibahas secara terbuka dalam forum Dewan Pengupahan yang juga diawasi langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"(Perusahaan yang keberatan) Jakarta nggak ada," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2025.

Dalam penetapan UMP 2026, Pramono memilih menggunakan nilai tengah dengan indeks alfa 0,75. Penentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula penghitungan kenaikan upah dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.

Advertisement

Berdasarkan perhitungan tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan naik sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115. Dengan kenaikan itu, total upah minimum yang diterima pekerja di Jakarta pada 2026 mencapai sekitar Rp5,7 juta per bulan.

"Itu kesepakatan bersama," tegasnya.

Menanggapi aksi unjuk rasa buruh yang digelar di depan Istana Negara pada hari yang sama, Pramono menilai aksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan penetapan UMP DKI Jakarta 2026.

Ia menjelaskan bahwa demonstrasi tersebut lebih ditujukan untuk memprotes kebijakan UMP di daerah lain, meskipun lokasi aksi berlangsung di Jakarta.

"Sebenarnya yang didemo kan bukan UMP-nya Jakarta, UMP daerah lain, tetapi dilaksanakan di Jakarta," kata Pramono.

Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap memberikan ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa sebagai bagian dari praktik demokrasi.

Namun demikian, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar aksi dilakukan dengan tertib dan tetap menjaga ketentraman umum.

"Namanya demo itu kan hak demokrasi, dan siapa saja boleh melakukan itu tetapi tentunya dengan izin. Dan untuk itu yang paling penting demonya baik-baik saja itu aja," pungkas Pramono.

Cahyono/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID