fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang tak tinggal diam melihat peredaran minuman keras (miras) yang kian meresahkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang baru saja melancarkan operasi penindakan dan berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek. Penegakan hukum ini menargetkan warung-warung yang nekat memperjualbelikan minuman haram tersebut, terutama di wilayah Kecamatan Karawaci dan sekitarnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005. Perda ini secara tegas melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Tangerang. Dengan tegas, Satpol PP menggempur praktik ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Operasi Rutin, Tangkal Ancaman Miras Terhadap Generasi Muda
Irman menjelaskan, tindakan tegas ini bukan sekadar seremonial. "Malam tadi, kami kembali mengamankan 144 botol miras dari berbagai merek dan jenis," ungkapnya, Minggu (9/1/2026). Ia menambahkan, "Pengamanan ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dari ancaman keamanan, kegaduhan, bahkan tindakan kriminal yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan miras." Langkah ini dinilai sangat efektif untuk menekan potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.
Satpol PP Kota Tangerang tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi penindakan akan terus digencarkan secara rutin dan berkala. Upaya preventif ini menjadi kunci utama untuk meminimalisir potensi masalah sosial yang timbul akibat maraknya peredaran miras. “Kami akan terus menggencarkan operasi peredaran miras karena selama ini terbukti efektif dalam menekan peredaran yang bisa merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang,” papar Irman.
Sanksi Tegas Menanti Penjual Miras Ilegal
Lebih lanjut, Irman menjelaskan bahwa para penjual miras yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Mereka akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat. Hal ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berani memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal di Kota Tangerang.
Ratusan botol miras yang berhasil diamankan ini akan segera didata dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah pemusnahan ini menjadi simbol penegasan bahwa Kota Tangerang berkomitmen untuk bebas dari peredaran minuman keras ilegal. Dengan demikian, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan sehat bagi seluruh warganya, terutama generasi muda penerus bangsa.