fin.co.id - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri kembali menegaskan penolakan tegas partainya terhadap setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Sikap tersebut, menurut Megawati, kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” ujar Megawati saat penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin.
Presiden kelima Republik Indonesia itu menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta semangat Reformasi 1998. Ia menegaskan, pandangan tersebut telah ditegaskan secara eksplisit oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan terbarunya.
Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025, lanjut Megawati, memperkuat penafsiran Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari pemilihan umum.
“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujar Megawati.
Megawati menekankan bahwa Pilkada langsung merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Menurutnya, mekanisme tersebut lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak-hak politik yang selama puluhan tahun dibatasi oleh sentralisme kekuasaan. Sebaliknya, sistem pemilihan melalui DPRD dipandang sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan.
Menutup pernyataannya, Megawati kembali menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk tetap berada di barisan terdepan dalam menjaga hak politik rakyat.
“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” tuturnya. *
Megawati: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan Semangat Reformasi dan Putusan MK yang Sudah Final
news.fin.co.id - 13/01/2026, 08:30 WIB
Tim Redaksi
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.