Hukum dan Kriminal . 14/01/2026, 12:36 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Kalau kemudian humor itu justru sekarang dilarang, maka kita bayangkan kritisisme yang lebih serius juga pasti akan lebih berat lagi, nanti tidak akan ada ruang,” ujarnya.
Kasus pelaporan Pandji Pragiwaksono kini tidak lagi sekadar soal hukum, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan luas tentang kebebasan berekspresi, konsistensi penegakan hukum, dan posisi seni dalam demokrasi.
Dengan kritik terbuka dari Mahfud MD serta pembelaan kuat dari tokoh-tokoh masyarakat sipil seperti Alissa Wahid, publik kini menanti kejelasan arah penanganan kasus ini: apakah akan menjadi preseden pembatasan ekspresi, atau justru momentum penguatan demokrasi di Indonesia. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media