Hukum dan Kriminal . 14/01/2026, 12:36 WIB

Mahfud MD Nilai Pelaporan Pandji Pragiwaksono Janggal: Legal Standing Lemah, Kritik Malah Dipersoalkan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono kembali memicu perdebatan publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan legitimasi laporan tersebut.

Mahfud menilai, sejak awal laporan yang dilayangkan oleh dua kelompok yang mengaku sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah sudah menimbulkan banyak tanda tanya, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) para pelapor.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa 13 Januari 2026, Mahfud secara tegas menyebut penggunaan nama besar organisasi keagamaan tanpa legitimasi resmi sebagai sesuatu yang janggal.

“Yang pertama, Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah yang mengajukan laporan itu menurut saya aneh. Tidak punya legal standing,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, tidak semua orang atau kelompok bisa serta-merta mengatasnamakan organisasi sebesar NU dan Muhammadiyah. Organisasi tersebut memiliki struktur formal, kepengurusan resmi, serta mekanisme internal yang jelas.

Tanpa pengakuan struktural, klaim sebagai perwakilan organisasi dinilai cacat sejak awal dan berpotensi melemahkan proses hukum itu sendiri.

Tak hanya soal legal standing, Mahfud juga mempertanyakan objek laporan yang dinilai tidak logis.

Ia heran mengapa Pandji yang jelas berprofesi sebagai komika justru dilaporkan, sementara kritik serupa sudah lama disampaikan oleh tokoh-tokoh penting dari NU dan Muhammadiyah sendiri.

“Kenapa dia melaporkan Pandji yang sudah jelas-jelas itu komika, kenapa tidak melaporkan Aqil Siradj?” ujar Mahfud.

Bagi Mahfud, jika kritik terhadap kebijakan pertambangan dianggap bermasalah secara hukum, maka semua pihak yang menyuarakan kritik tersebut seharusnya diperlakukan sama, tanpa pandang profesi atau latar belakang.

Mahfud menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pertambangan bukan hal baru dan bukan hanya disuarakan oleh Pandji dalam materi stand up comedy-nya.

Ia menyebut sejumlah tokoh nasional seperti Aqil Siradj dari NU dan Din Syamsuddin dari Muhammadiyah yang jauh sebelumnya telah menyampaikan kritik terbuka terkait kebijakan tambang. Bahkan, kritik tersebut disampaikan secara langsung, serius, dan dalam forum-forum resmi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com