fin.co.id - Direktur Sentra Keadilan dan Ketahanan Nasional (Sekata Institute), Andri Frediansyah menyoroti masih berlanjutnya pembangunan pagar laut dan kegiatan pengurugan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, meskipun izin proyek tersebut telah dicabut dan menjadi perhatian publik sejak Januari 2025. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan serta penegakan hukum oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Andri menegaskan, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebatas pernyataan kebijakan tanpa diikuti tindakan nyata di lapangan.
"Secara hukum pencabutan izin seharusnya otomatis menghentikan seluruh kegiatan fisik. Ketika aktivitas pengurugan laut masih terus berlangsung lebih dari satu tahun pasca pencabutan, maka terdapat indikasi pembiaran yang serius", kata Andri kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengurugan laut tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Dalam Pasal 23 ayat (1) ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang pesisir dan laut wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah. Lebih jauh, Pasal 73 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian kegiatan, pemulihan lingkungan, dan denda", tegasnya.
Selain itu, Andri menilai kegiatan pengurugan yang tetap berlangsung juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 36 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus mengantongi izin lingkungan sebagai syarat operasional.
“Ketika izin dicabut, maka AMDAL dan izin lingkungannya otomatis gugur. Jika kegiatan tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum lingkungan,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, apabila aktivitas tanpa izin tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.
"Aktivitas pengurugan area kawasan pagar laut pesisir tangerang ini ada potensi hukumnya, janganlah semena-mena seakan tidak ada peran negara disini", katanya.
Menurut Andri, lemahnya pengawasan dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kelautan nasional, di mana pencabutan izin kehilangan daya paksa dan mudah diabaikan oleh pelaku usaha bermodal besar.
“Jika negara tidak hadir menegakkan hukum, maka publik akan melihat pencabutan izin ini hanya sebagai gimmick, berkesan keras di pernyataan, lemah di tindakan,” ujarnya.
Sekata Institute pun mendesak KKP untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengurugan secara paksa, memperkuat pengawasan lintas kementerian, serta menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan penegakan hukum dan sanksi yang dijatuhkan.
“Laut adalah ruang hidup publik yang dijamin konstitusi. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci agar kebijakan negara tidak kehilangan wibawa,” pungkas Andri.