Skandal Chromebook: Kejagung Skakmat Jurist Tan, Berani Hadir Buktikan Tak Bersalah!

news.fin.co.id - 14/01/2026, 22:57 WIB

Skandal Chromebook: Kejagung Skakmat Jurist Tan, Berani Hadir Buktikan Tak Bersalah!

Kejagung memastikan permohonan red notice terhadap Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook, telah diajukan ke Interpol.

Ini bukan hanya soal kerugian uang negara, melainkan juga menyangkut masa depan pendidikan anak-anak bangsa.

Ketika anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas belajar justru dikorupsi, hak fundamental siswa untuk mendapatkan teknologi pendidikan yang memadai menjadi terenggut.

Kejagung berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini demi mewujudkan transparansi yang hakiki dalam setiap proses pengadaan barang di lingkungan kementerian.

Bagi kita semua yang mengikuti perkembangan kasus ini, tantangan langsung dari Kejagung ini menjadi ujian keberanian yang sesungguhnya bagi Jurist Tan.

Apakah ia akan terus memilih bersembunyi, atau akhirnya ia akan berani muncul untuk memberikan pembelaan diri?

Mari kita tunggu saja babak selanjutnya dari drama korupsi yang menyelimuti dunia pendidikan ini. - Candra Pratama/Disway

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID